• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Cahayaberita.id
  • Home
  • Indonesiaku
  • Media
  • Sports
  • Energi
  • Derap Nusantara
  • Home
  • Indonesiaku
  • Media
  • Sports
  • Energi
  • Derap Nusantara
No Result
View All Result
Cahayaberita.id
No Result
View All Result

RUU KUHAP memiliki 334 pasal dan 10 substansi perubahan penting

RUU KUHAP memiliki 334 pasal dan 10 substansi perubahan penting

BacaJuga

Mendorong Target Wisata Kaltim di Tengah Efisiensi Anggaran

Mendorong Target Wisata Kaltim di Tengah Efisiensi Anggaran

Komisi II DPR Bahas Usulan Wapres Berkantor di IKN

Komisi II DPR Bahas Usulan Wapres Berkantor di IKN

www.cahayaberita.id – Dalam perkembangan terkini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP akan mencakup 334 pasal. Pengumuman ini menggambarkan langkah penting dalam reformasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

RUU ini dibahas dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, di mana berbagai aspek hukum dibahas secara mendalam. Perubahan ini dianggap krusial untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks penegakan hukum yang adil dan transparan.

Ketua Komisi menyatakan bahwa perubahan ini bukan hanya jumlah pasal, tetapi juga menekankan substansi yang mengubah cara pandang terhadap perlindungan hak warga negara. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat.

Perubahan Substansi dalam RUU KUHAP yang Diajukan

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah sepuluh substansi utama yang akan diubah, yang bertujuan untuk memodernisasi proses hukum. Inisiatif ini mencerminkan upaya untuk membuat landasan hukum yang lebih sesuai dengan praktik internasional.

RUU ini mencakup revisi terhadap beberapa pasal yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Misalnya, penegakan hak asasi manusia menjadi fokus utama dalam semua aspek hukum acara pidana yang baru diusulkan. Ini termasuk perlunya adanya pelatihan bagi petugas hukum untuk memastikan mereka memahami dan mengimplementasikan hak-hak tersebut.

Selain itu, RUU ini juga mengusulkan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi dalam proses hukum yang ada saat ini. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat akan merasa lebih aman dan terjamin hak-haknya.

Tantangan dalam Proses Perumusan RUU di DPR

Walaupun terdapat dukungan yang signifikan terhadap RUU ini, proses perumusan tidaklah tanpa tantangan. Salah satu masalah yang dihadapi adalah adanya perbedaan pandangan di antara anggota DPR mengenai substansi yang perlu diubah. Hal ini mengindikasikan perlunya konsensus yang lebih besar untuk mencapai hasil yang bermanfaat.

Dialog antara berbagai fraksi juga sangat penting dalam mengatasi perbedaan pendapat. Berbagai pihak perlu duduk bersama demi merumuskan solusi yang dapat diterima semua pihak. Ini menjadi tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan bahwa RUU dapat diimplementasikan dengan baik.

Keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga sangatlah penting. Pengumpulan aspirasi dari berbagai kalangan dapat membantu DPR dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan cara ini, RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga cerminan aspirasi publik.

Proses Selanjutnya dalam Pembahasan RUU KUHAP

Setelah pengumuman ini, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih mendetail mengenai RUU tersebut di tingkat komisi. Anggota DPR akan membahas setiap pasal dan substansi untuk memastikan bahwa semua aspek sudah diperhatikan secara menyeluruh.

Di dalam rapat tersebut, berbagai kemungkinan skenario implementasi juga akan dipertimbangkan. Ini berarti bahwa anggota komisi perlu memikirkan berbagai aspek teknis dan praktis dari peraturan yang diusulkan. Hal ini termasuk penyiapan infrastruktur hukum yang mendukung penerapan RUU ini.

Pada tahap ini, pengumpulan masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum akan sangat berharga. Forum diskusi publik dapat diadakan untuk menggali pandangan yang lebih luas tentang RUU yang diajukan. Dengan cara ini, diharapkan RUU dapat menjadi instrumen yang benar-benar menjawab isu-isu di lapangan.

Previous Post

Masyarakat umum dapat berkunjung ke IKN tanpa biaya

Next Post

Kemenkop memerlukan Rp7,34 triliun pada 2026 untuk memperkuat koperasi

Rekomendasi

PWI Rekonsiliasi, Dukungan Penuh dari Wamenkomdigi Nezar Patria

PWI Rekonsiliasi, Dukungan Penuh dari Wamenkomdigi Nezar Patria

Tidak ada rencana moratorium IKN, pembangunan tetap sesuai target di Kaltim

Tidak ada rencana moratorium IKN, pembangunan tetap sesuai target di Kaltim

Perluas Akses Listrik, Kementerian ESDM Kejar Pembangunan Listrik Perdesaan

Perluas Akses Listrik, Kementerian ESDM Kejar Pembangunan Listrik Perdesaan

KPK panggil eks dirut perusahaan gas sebagai saksi kasus jual beli gas

Kasus CSR BI KPK selidiki aliran dana ke yayasan pejabat negara

Juventus perpanjang kontrak Federico Gatti sampai 2030

Juventus perpanjang kontrak Federico Gatti sampai 2030

Replikasi Program Air Bersih Lintas Provinsi oleh Pertamina Hulu

Replikasi Program Air Bersih Lintas Provinsi oleh Pertamina Hulu

Drama lima gol warnai kemenangan Madrid atas Dortmund

Drama lima gol warnai kemenangan Madrid atas Dortmund

Sidebar

Kategori

  • Derap Nusantara
  • Energi
  • Indonesiaku
  • Media
  • Sports
Cahayaberita.id

© 2025 cahayaberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang. All rights reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesiaku
  • Media
  • Sports
  • Energi
  • Derap Nusantara

© 2025 cahayaberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In