www.cahayaberita.id – Baru-baru ini, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial C (41) yang dituduh melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang. Dalam kasus ini, seorang korban bernama MA (62) dari Palembang menjadi sasaran modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap trik-trik yang memanfaatkan isu mistis.
Modus penipuan yang digunakan cukup cerdik, memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal gaib dan mistis. Pelaku pun memanfaatkan ketidakpastian ekonomi yang sedang melanda untuk menawarkan solusi instan melalui praktik spiritual yang meragukan.
Peristiwa penipuan ini tersebar di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan tempat tinggal korban. Para tetangga dan kerabat awalnya agak skeptis, tetapi korban tampak sangat yakin dengan metode yang ditawarkan, sehingga tidak ada yang bisa menghentikannya dari memberikan uang kepada pelaku.
Kronologi Penipuan yang Dilakukan oleh Sang Tersangka
Insiden ini bermula pada 7 Desember 2024, saat korban bertemu pelaku di rumah seorang kerabat. Pada pertemuan itu, pelaku berhasil meyakinkan korban dengan berbagai janji menggiurkan mengenai penggandaan uang melalui media tertentu.
Korban pun tergoda dan memberikan sejumlah uang awal sebesar Rp13,7 juta. Namun, pelaku terus meminta tambahan dana dengan alasan untuk menyempurnakan ritual yang diyakini mampu menggandakan uang korban secara instan.
Ketika korban terus diliputi harapan palsu, jumlah uang yang disetorkan bertambah drastis hingga total mencapai Rp110 juta. Selama proses ini, pelaku menunjukkan berbagai “bukti” untuk meyakinkan korban, sehingga korban merasa tidak ragu untuk mengeluarkan lebih banyak uang.
Reaksi Korban dan Tindakan yang Ditempuh
Setelah mengetahui bahwa uang yang sudah diberikan tidak kunjung kembali, korban mulai merasakan tanda-tanda penipuan. Kesadaran ini muncul ketika berbagai janji yang dilontarkan oleh pelaku tidak terealisasi, dan komunikasi dengan pelaku pun mulai terputus.
Setelah menyadari dirinya ditipu, korban sangat terpukul dan merasa kehilangan tidak hanya uang, tetapi juga kepercayaan terhadap orang lain. Dengan dorongan dari keluarga dan teman-teman, korban pun mengambil tindakan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi.
Upaya melaporkan ke polisi ini bukanlah hal yang mudah. Korban harus mengumpulkan bukti-bukti dan mengklarifikasi setiap detail dari pengalaman menipunya. Namun, berkat kerja sama yang baik dengan aparat, kasus ini akhirnya berhasil diusut.
Proses Hukum yang Dihadapi Pelaku Penipuan
Setelah laporan diterima, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, memastikan bahwa pelaku sudah diamankan dan proses hukum terhadapnya tengah berlangsung. Ini menjadi sinyal bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku penipuan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah empat tahun penjara, sebuah konsekuensi berat yang pantas mengingat kerugian yang dialami korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat. Edukasi mengenai penipuan seperti ini sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban lain di masa depan. Masyarakat diimbau agar lebih kritis dan skeptis terhadap tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan.