www.cahayaberita.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalan di Sumatera Utara baru-baru ini mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktek korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka utama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut. Tersangka yang pertama adalah Kepala Dinas PUPR yang berinisial TOP, sementara tersangka kedua, RES, menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua.
Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK berlangsung pada malam hari, di mana para tersangka diduga telah terlibat dalam tindakan melawan hukum untuk memuluskan proyek senilai total Rp231,8 miliar. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan anggaran negara.
Proses Penetapan Tersangka dan Dugaan Penyimpangan
Dalam siaran pers yang disampaikan, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan dengan rinci mengenai keterlibatan masing-masing tersangka. Sebagai contoh, TOP diduga memerintahkan RES untuk menjalin kerjasama dengan KIR dari PT DNG tanpa melalui proses lelang yang sesuai, sehingga mengarah pada dugaan penyuapan.
Pengaturan proses proyek tidak berjalan sesuai prosedur, melainkan dilakukan secara diam-diam. Hal ini sangat disayangkan karena ketidaktransparanannya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Tersangka KIR juga terlibat aktif dalam mengatur proses e-catalog agar perusahaannya dapat memenangkan proyek yang seharusnya terbuka untuk semua pihak. Keterlibatannya dalam memberikan uang kepada RES semakin memperkuat dugaan adanya korupsi dalam proses pengadaan ini.
Peran dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tersangka dalam Kasus Ini
Salah satu poin penting dalam penyidikan adalah posisi HEL yang merupakan penyelenggara negara bertanggung jawab besar terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan. Keterlibatannya dalam menerima uang dari KIR dan RAY semakin memicu kemarahan publik terhadap praktik korupsi ini.
Sejak tahun 2023, PT DNG dan PT RN yang dipimpin oleh RAY juga memiliki beberapa proyek lain terkait dengan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan. Dengan demikian, kehadiran kedua perusahaan ini dalam proyek pemerintah perlu diteliti lebih lanjut.
Angka yang disebutkan terkait penyerahan uang yang diterima HEL, yakni sebesar Rp120 juta, cukup mengguncang. Uang tersebut diterima dalam kurun waktu yang lama, hingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana praktek korupsi ini melibatkan pihak-pihak lain.
Hasil Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Selama OTT, KPK menenyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp231 juta, yang diduga adalah sisa pembayaran proyek. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun proyek mungkin telah dilakukan, ada indikasi bahwa prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan OTT ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap korupsi semakin diperhatikan. Juga menjadi catatan bagi para pejabat publik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan transparan.
Adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ini sangatlah penting. Hal ini menunjukkan betapa masyarakat sudah semakin peduli terhadap keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.