www.cahayaberita.id – KPK kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sidang kali ini fokus pada pemeriksaan seorang saksi yang memegang peranan penting dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan saksi bernama AYN, seorang karyawan swasta. Sebelumnya, pada 25 Juni 2025, KPK telah memanggil Aris Rustandi, salah satu tersangka dalam kasus ini.
KPK mengungkapkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Aris Rustandi dan Amir Gunawan, Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU). Penetapan ini menyusul investigasi yang mendalam terkait proyek pengadaan kapal SKIPI yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2016.
Tahapan Pemeriksaan dan Proses Hukum di KPK
Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses hukum yang dilakukan KPK. Dengan melibatkan AYN, KPK berharap mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal tersebut.
Proses hukum di KPK seringkali melibatkan banyak pihak, termasuk saksi-saksi dan tersangka yang diperiksa untuk membangun konstruksi perkara. Sebagai lembaga yang berkomitmen memberantas korupsi, KPK tentunya berharap bahwa pemeriksaan ini akan membawa keterangan yang dapat menguatkan kasus ini di pengadilan.
Sementara itu, Aris Rustandi sebagai tersangka sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. KPK memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait semua tahapan yang dilalui selama pengadaan kapal itu berlangsung.
Kronologi Kasus Korupsi SKIPI di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kronologi kasus ini bermula pada bulan Oktober 2012, saat Menteri KKP saat itu, Sharif Cicip Sutarjo, menetapkan PT DRU sebagai pemenang tender untuk pembangunan kapal SKIPI. Nilai tender yang disepakati mencapai lebih dari Rp558 miliar, yang setara dengan 58 juta dolar AS pada saat itu.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dan biaya sesungguhnya dalam pembangunan kapal. Aris Rustandi disebutkan telah mengeluarkan total pembayaran yang jauh lebih tinggi daripada estimasi biaya yang seharusnya.
Dalam hal ini, total pembayaran kepada PT DRU mencapai sekitar Rp744 miliar, meskipun total biaya pembangunan sebenarnya hanya sekitar Rp446 miliar. Hal ini menimbulkan indikasi kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Analisis Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi SKIPI
Estimasi kerugian negara akibat proyek pengadaan kapal SKIPI ini disebut mencapai Rp61,54 miliar. Angka ini sangat signifikan, dan menunjukkan betapa buruknya dampak dari tindakan korupsi pada pembangunan Infrastruktur Nasional.
Proyek pengadaan kapal yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat malah menjadi sumber kerugian. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara sangatlah penting.
Selain itu, kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan instansi pemerintah. Dengan peningkatan integritas dan akuntabilitas, diharapkan kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Upaya KPK dalam Memperkuat Penegakan Hukum
Saat ini, KPK terus berupaya memperkuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di kementerian. Dengan memanggil tersangka dan saksi, lembaga ini berusaha menggali fakta-fakta baru yang mendukung penyidikan.
Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban individu yang terlibat, tetapi juga untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Harapan besar tertuju pada hasil penyidikan ini, yang bisa mengungkap jaringan tindak pidana korupsi lebih luas lagi. Diharapkan pula agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.