www.cahayaberita.id – Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berusaha untuk mempercepat proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang mencakup sektor industri hulu migas. Upaya ini bertujuan agar pengelolaan ruang laut dapat sesuai dengan aturan tata ruang yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menekankan bahwa langkah ini penting untuk mendorong investasi yang berkelanjutan di bidang kelautan. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan target tinggi untuk meningkatkan investasi yang salah satunya berfokus pada penyederhanaan proses perizinan.
Antara tahun 2021 hingga 2025, KKP sudah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk berbagai kegiatan usaha hulu migas. Ini mencakup lokasi yang berada dalam zona minyak dan gas, serta yang berada di luar zona tersebut, menciptakan peluang baru dalam pengelolaan ruang laut.
Pentingnya Kesesuaian Tata Ruang Laut untuk Semua Sektor
Dalam pengelolaan ruang laut, terdapat beberapa lapisan yang perlu diperhatikan, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan. Kartika menjelaskan bahwa di lokasi yang sama bisa terdapat beragam pemanfaatan kegiatan yang berbeda, sehingga perencanaan menjadi sangat penting.
Ketahanan energi juga menjadi prioritas dalam pembahasan ini dengan memperhatikan ketersediaan migas yang cukup. Proses perizinan di luar zona migas tetap dapat diberikan dengan syarat tertentu, agar proyek pembangunan migas dapat berjalan dengan lancar.
Melalui evaluasi yang intensif, KKP akan menindaklanjuti semua perizinan yang sudah diterbitkan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap proyek berkontribusi positif terhadap pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan.
Revitalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Masa Depan
Olehnya itu, KKP juga berencana untuk mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) bersama kementerian dan lembaga lain. Kerjasama ini bertujuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang baik di darat maupun di laut yang akan berlaku selama 20 tahun ke depan.
Dalam kerangka kerja sama ini, Kartika berharap lokasi-lokasi yang direncanakan untuk pertambangan dapat diatur dengan jelas dalam peraturan pelaksana, sehingga menjadi dasar untuk perizinan KKPRL. Ini diharapkan akan menciptakan rincian yang lebih terarah dalam pengelolaan ruang laut.
Melalui langkah-langkah ini, KKP memberikan perhatian besar pada kelestarian ekosistem laut dan kehidupan sosial masyarakat. Penataan ruang laut yang baik bukan hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Sinergi Antara Kebijakan dan Praktik di Lapangan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui kebijakan-kebijakannya, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pengelolaan sumber daya laut. Sinergi antara kebijakan yang ada dan praktik di lapangan akan menjadi kunci utama keberhasilan dalam menerapkan KKP.
Langkah-langkah proaktif dalam mempercepat perizinan di sektor hulu migas diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan. Di samping itu, konsistensi dalam pelaksanaan peraturan juga akan mendapatkan perhatian yang lebih besar, demi menciptakan lingkungan investasi yang menarik.
Dalam konteks ini, penting untuk melibatkan semua pemangku kepentingan. Baik itu investor, masyarakat lokal, ataupun pihak pemerintah, semua memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pengelolaan ruang laut dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.