www.cahayaberita.id – Kabarnya datang dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bahwa perusahaan energi internasional akan melakukan investasi di Kalimantan Timur sebesar Rp150 triliun. Tindakan ini merupakan langkah signifikan dalam pengembangan sektor energi di daerah yang kaya sumber daya alam ini.
Perusahaan asal Italia tersebut, ENI, akan fokus pada pengelolaan gas di Blok Jangkrik dan Blok Merakes, yang terletak sekitar 85 kilometer dari bibir pantai Kalimantan Timur. Penemuan sumur Geng North di blok Ganal Utara menjadi sorotan utama karena menambah cadangan yang ada di wilayah tersebut.
Penting bagi pemerintah daerah untuk memahami bahwa, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas pengelolaan pesisir hanya mencapai 12 mil dari garis pantai. Hal ini berarti, Kalimantan Timur tidak berhak atas saham Participating Interest (PI) dari sumur yang terletak di luar jarak tersebut.
Pengertian dan Aturan mengenai Participating Interest
Participating Interest adalah hak daerah untuk mendapatkan saham dari perusahaan migas yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, kontraktor diwajibkan menawarkan minimal 10 persen saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kalimantan Timur sebelumnya sudah mendapatkan keuntungan dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di mana mereka mengelola 10 persen saham PI. Dividen yang didapat dari saham tersebut sangat signifikan, dan setiap tahun setoran dividen mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Namun, dengan kehadiran ENI, Kaltim menghadapi tantangan baru. Meskipun perusahaan ini menjanjikan akan mengalirkan hasil gasnya ke Kalimantan Timur, hak atas PI tidak akan dapat diakses karena letak geografisnya. Masyarakat berharap agar hasil dari proyek ini bisa membawa dampak positif bagi destinasi ekonomi di daerah.
Potensi Hasil Produksi dan Implikasinya terhadap Ekonomi Daerah
Berdasarkan data yang beredar, ENI Indonesia memiliki proyek yang dapat menghasilkan 5,3 triliun kaki kubik (Tcf) gas dan 380 juta barel minyak. Jika proyek ini berhasil, akan berdampak besar bagi perekonomian Kalimantan Timur, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kota Bontang, yang terkenal sebagai pusat gas, juga diharapkan akan semakin hidup dengan aktifnya kilang LNG. Skenario tersebut menyiratkan bahwa produksi gas dari ENI akan disalurkan melalui pipa bawah laut menuju ke kilang yang ada di sana.
Besar harapan masyarakat bahwa aktivitas ini dapat membawa investasi yang lebih banyak ke Kaltim dan meningkatkan daya saing regional di sektor energi. Dengan kata lain, keberadaan ENI bisa menjadi kunci dalam memaksimalkan potensi sumber daya alam yang ada.
Perjuangan untuk Mendapatkan Saham PI yang Tidak Berkesudahan
Sejak 2019, Kalimantan Timur mulai mendapatkan saham PI delapan persen dari PT PHM, dikelola oleh PT Mahakam Mandiri Pratama. Namun, sampai saat ini belum ada penambahan kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan migas lainnya yang beroperasi di wilayah ini.
Persoalan ini menjadi titik perhatian, mengapa upaya untuk memperoleh PI yang merupakan hak daerah menjadi terhambat. Adalah penting bagi pemerintah untuk menyelidiki dan mencari solusi dari kegagalan dalam mendapatkan bagian yang seharusnya menjadi hak daerah.
Selain PT PHM, sejumlah perusahaan lain seperti PT Pertamina Hulu Sangasanga dan berbagai Wilayah Kerja lainnya memiliki potensi besar untuk memberikan saham PI bagi Kalimantan Timur. Meski demikian, dengan kondisi yang ada saat ini, warga masih merasa terpinggirkan.
Data Produksi Migas Kaltim dari Tahun ke Tahun
Produksi migas Kalimantan Timur dalam rentang waktu 2020 hingga 2025 memiliki rata-rata antara 125-165 ribu barel per hari untuk minyak, dan antara 4.400 hingga 5.800 juta kaki kubik untuk gas setiap hari. Angka-angka ini menunjukkan bahwa potensi migas di Kalimantan Timur sangat signifikan.
Data terbaru mengenai produksi minyak dan gas yang dihasilkan menunjukkan kontribusi dari PT PHM mencapai 26.819 barel per hari dan gas sebesar 551 juta kaki kubik per hari. Hal ini membuktikan bahwa walaupun Kaltim hanya memiliki 10 persen saham, pendapatan dividen yang diterima tetap sangat besar.
Tabel berikut ini merangkum data produksi migas Kaltim dari tahun ke tahun untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sektor ini:
Tahun | Minyak (ribu barel/hari) | Gas (juta kaki kubik/hari) |
---|---|---|
2020 | 165 | 5.800 |
2021 | 158 | 5.300 |
2022 | 145 | 5.000 |
2023 | 137 | 4.900 |
2024* | 128 | 4.600 |
2025* | 125 | 4.400 |
*Estimasi per semester 1.
Melihat data ini, sangat jelas bahwa Kalimantan Timur perlu mengoptimalkan hak-haknya atas saham PI untuk meraih manfaat yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, pemerintah provinsi diharapkan untuk lebih aktif dalam upaya ini agar tidak kehilangan kesempatan di masa depan.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Kaltim
Untuk ke depannya, semangat perjuangan sempat muncul pada masa lalu ketika Kaltim memperjuangkan saham dari PT Kaltim Prima Coal. Waktu itu, perjuangan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penekanan politik dan demonstrasi. Kini, tindakan serupa diperlukan untuk mendapatkan hak atas PI dari perusahaan migas lainnya.
Namun, kali ini perjuangan tersebut perlu disertai dengan strategi yang lebih cerdas dan terkoordinasi. Berdasarkan pengalaman masa lalu, penting untuk melibatkan lebih banyak pihak dan menggunakan pendekatan hukum yang efektif.
Dengan demikian, Kalimantan Timur tidak akan gigit jari lagi di tengah kekayaan sumber daya yang ada. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak atas hasil bumi dapat diperoleh secara adil dan optimal.