www.cahayaberita.id – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, baru-baru ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap isu lembaga penyiaran ilegal. Dalam konteks ini, KPID berkomitmen untuk menjamin bahwa setiap individu di Kaltim mendapatkan akses informasi yang sesuai dengan hak asasi manusia dan standar penyiaran nasional.
Irwansyah menjelaskan bahwa keberadaan lembaga penyiaran ilegal dapat mengancam integritas informasi yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi tentang peraturan yang berlaku sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penyiaran yang legal dan bertanggung jawab.
Pada acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024, ia mengungkapkan harapannya agar masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam menangani tindak penyiaran ilegal. Pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan instansi terkait disampaikan sebagai kunci dalam menanggulangi masalah ini.
Pentingnya Memahami Lembaga Penyiaran yang Legal
Pemahaman masyarakat tentang lembaga penyiaran yang legal sangat vital untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat. Irwansyah menjelaskan bahwa lembaga penyiaran resmi telah melalui berbagai mekanisme dan regulasi sebelum bisa mengudara. Oleh karena itu, informasi yang disajikan oleh mereka cenderung lebih dapat dipercaya.
KPID juga mengingatkan agar masyarakat teliti dan kritis terhadap media yang mereka konsumsi. Dalam era digital saat ini, banyak informasi yang beredar tidak melalui jalur yang benar, sehingga penting bagi masyarakat untuk menyaring informasi yang diterima.
Dalam konteks ini, KPID berperan aktif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali lembaga penyiaran yang sah. Dengan mengetahui perbedaan antara penyiaran resmi dan ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi.
Ajakan untuk Waspada Terhadap Penyiaran Ilegal
Irwansyah mengimbau agar masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kewaspadaan terhadap lembaga penyiaran ilegal. Lembaga penyiaran tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyesatkan informasi yang diterima masyarakat.
Penting untuk melakukan pelaporan jika menemukan adanya lembaga penyiaran yang mencurigakan. Dengan melaporkan, masyarakat turut mengambil bagian dalam menjaga kualitas informasi yang ada di lingkungan mereka. KPID menyatakan siap menerima laporan dan akan bertindak tegas terhadap lembaga penyiaran ilegal.
Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kualitas penyiaran di Kalimantan Timur dapat meningkat. Kesadaran ini tidak hanya menyangkut hak atas informasi yang benar, tetapi juga tanggung jawab sosial dalam menyebarluaskan informasi yang akurat.
Peran KPID dalam Meningkatkan Kualitas Penyiaran
KPID memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan mengatur lembaga penyiaran di kawasan Kaltim. Kinerja KPID sangat penting untuk memastikan bahwa setiap lembaga penyiaran menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. KPID diharapkan bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal penyiaran.
Sebagai lembaga pengawas, KPID juga aktif melakukan berbagai kegiatan sosialisasi untuk mendidik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen informasi. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan semakin peka terhadap isu-isu penyiaran yang ada.
Selain itu, KPID juga berupaya untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga akademis dan media. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih luas tentang pentingnya integritas dalam penyiaran.