• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Cahayaberita.id
  • Home
  • Indonesiaku
  • Media
  • Sports
  • Energi
  • Derap Nusantara
  • Home
  • Indonesiaku
  • Media
  • Sports
  • Energi
  • Derap Nusantara
No Result
View All Result
Cahayaberita.id
No Result
View All Result

MK tolak uji materi terkait pembiayaan pendidikan hingga kuliah

MK tolak uji materi terkait pembiayaan pendidikan hingga kuliah

BacaJuga

Kajati tinjau penanganan kasus korupsi dana pokir DPRD NTB

Kajati tinjau penanganan kasus korupsi dana pokir DPRD NTB

RUU KUHAP memiliki 334 pasal dan 10 substansi perubahan penting

RUU KUHAP memiliki 334 pasal dan 10 substansi perubahan penting

www.cahayaberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang berisi penolakan terhadap permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan mencakup pendidikan dasar dan bukan pendidikan tinggi.

Selanjutnya, keputusan ini menjadi sorotan berbagai kalangan karena menyangkut akses pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara, terutama di tingkat perguruan tinggi. Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi bersama beberapa pemohon lainnya yang merasa bahwa pendidikan tinggi juga harus mendapat jaminan pembiayaan dari negara.

Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan. Dengan tekanannya pada pentingnya pendidikan dasar, MK berupaya memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peran pemerintah dalam sistem pendidikan nasional.

Para pemohon menginginkan agar norma di Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas diubah untuk mengecualikan batasan usia yang hanya mencakup anak usia tujuh hingga lima belas tahun. Mereka berpendapat bahwa berpikir terlalu sempit terkait jaminan pendidikan dapat membatasi kesempatan anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Namun, MK mengingatkan bahwa konstitusi negara ini sudah memberikan penjelasan yang berbeda antara pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Mereka menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban khusus untuk mendanai pendidikan dasar, sesuai dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.

Penjelasan Mengenai Konstitusi dan Pendidikan

Dalam penjelasan lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam mendanai pendidikan sudah dijelaskan secara eksplisit dalam konstitusi. Oleh karena itu, penekanan pada pendidikan dasar adalah amanat yang tidak bisa diabaikan.

Kewajiban ini diinterpretasikan sebagai tanggung jawab untuk menjamin pendidikan gratis bagi warga negara yang berusia antara tujuh hingga lima belas tahun. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pendidikan dasar dapat diakses tanpa hambatan finansial bagi masyarakat.

Mahkamah menekankan bahwa meskipun semua jenjang pendidikan diakui sebagai tanggung jawab negara, tidak ada keharusan untuk memberikan jaminan yang sama untuk tingkat perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang lebih mengutamakan pendidikan dasar dalam alokasi anggaran pendidikan.

Konstitusi menunjukkan prioritas yang jelas dalam hal pendidikan dasar, dan tidak tepat jika pemohon mengharapkan agar pemerintah juga menganggap pendidikan tinggi dengan cara yang sama. Hal ini bisa mengaburkan kewajiban fundamental untuk mendukung pendidikan bagi anak-anak di tingkat dasar.

Aplikasi dan Implikasi Keputusan MK

Keputusan ini berpotensi menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya dari kalangan mahasiswa dan para pendukung pendidikan tinggi. Banyak yang menganggap bahwa tindakan MK ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap akses pendidikan untuk anak-anak yang lebih besar.

Sementara itu, beberapa pihak juga mendukung keputusan MK sebagai langkah yang memprioritaskan pendidikan dasar. Mereka berargumen bahwa tanpa pendidikan dasar yang kuat, kualitas pendidikan di tingkat yang lebih tinggi pun akan terancam.

Menanggapi keputusan ini, berbagai organisasi pelajar dan mahasiswa telah mulai berdiskusi mengenai langkah-langkah lanjutan yang dapat diambil untuk memastikan bahwa kesempatan pendidikan terbuka luas, tidak hanya untuk pendidikan dasar, tetapi juga untuk pendidikan tinggi.

Kepedulian terhadap isu ini harus terus diadvokasi secara intensif, agar pemerintah memahami bahwa pendidikan tinggi juga vital dalam membentuk generasi penerus bangsa. Seiring berjalannya waktu, perlu ada dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat mengenai pembiayaan pendidikan di semua jenjang.

Perspektif Masyarakat terhadap Pendidikan dan Pembiayaan

Pendidikan di Indonesia tidak hanya sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan harapan seluruh masyarakat. Banyak orang tua yang ingin anak-anak mereka melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, tetapi sering terhalang oleh masalah biaya.

Pendidikan tinggi sering kali dianggap sebagai investasi yang sangat penting bagi masa depan generasi muda. Namun, hambatan biaya tetap menjadi isu utama yang harus dipecahkan. Para pemohon dalam kasus ini menganggap bahwa negara seharusnya memperluas cakupan jaminan pendidikan agar mencakup semua jenjang.

Untuk itu, perlu ada kebijakan atau regulasi yang lebih inklusif guna mendukung pendidikan tinggi. Pemerintah bersama dengan lembaga pendidikan harus mencari solusi yang membuat pendidikan tinggi lebih terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan responsif, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih adil dan merata. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan untuk berkontribusi dalam pemikiran dan tindakan yang mendukung pendidikan yang lebih baik.

Kesadaran akan pentingnya pendidikan harus terus digalakkan, mencakup semua jenjang dan tidak terbatas pada pendidikan dasar saja. Dalam waktu yang akan datang, langkah-langkah inovatif diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di semua tingkatan di Indonesia.

Previous Post

Timnas U-17 siap hadapi Uzbekistan di Piala Kemerdekaan

Next Post

Mengkaji Kurikulum Pendidikan di Sekolah Rakyat

Rekomendasi

Antisipasi masalah beras oplosan melalui Kopdes Merah Putih di Kaltim

Antisipasi masalah beras oplosan melalui Kopdes Merah Putih di Kaltim

Profil panglima pasukan elit TNI

Profil panglima pasukan elit TNI

Skuad Persib Bandung untuk musim 2025/2026 rilis terbaru

Skuad Persib Bandung untuk musim 2025/2026 rilis terbaru

UNSIA Masuk Top 100 WURI Universitas Terinovasi di Dunia

UNSIA Masuk Top 100 WURI Universitas Terinovasi di Dunia

Jadwal lengkap Indonesia vs Vietnam di final ASEAN U-23

Jadwal lengkap Indonesia vs Vietnam di final ASEAN U-23

Tiga Keputusan Terbaru SC Kongres Persatuan PWI 2025

Tiga Keputusan Terbaru SC Kongres Persatuan PWI 2025

MK tolak uji materi terkait pembiayaan pendidikan hingga kuliah

MK tolak uji materi terkait pembiayaan pendidikan hingga kuliah

Sidebar

Kategori

  • Derap Nusantara
  • Energi
  • Indonesiaku
  • Media
  • Sports
Cahayaberita.id

© 2025 cahayaberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang. All rights reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesiaku
  • Media
  • Sports
  • Energi
  • Derap Nusantara

© 2025 cahayaberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In